Pencarian

Sabtu, 03 September 2011

Definisi Najis


 Najis adalah suatu perkara yang dianggap kotor oleh syara’ yang dapat mencegah keabsahan sholat, seperti darah, air air seni, kotoran manusia atau hewan dll. Dari definisi tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa barang kotor yang ada disekitar kita, belum tentu dihukumi najis karena tidak semuanya mencegah keabsahan sholat, seperti tanah, lumpur, sampah dll.


Macam-macam Perkara Najis
Pada dasarnya seluruh benda yang ada dimuka bumi ini hukumnya suci, kecuali beberapa hal dibawah ini ;


1. Benda cair (secara dzatiah) yang dapat memabukkan (menghilangkan akal) sedikit atau banyak, contoh : Minuman keras. Berbeda dengan ganja, ganja tidaklah najis walaupun sudah dilebur dan dicampur dengan benda lain sehingga menjadi cair karena bentuk aslinya adalah sebuah benda padat , oleh karena itu sedikit ganja boleh dicicipi apabila tidak membahayakan badan atau akal.


2. Anjing dan babi serta semua anaknya meskipun hasil kawin silang dengan hewan lain yang suci.
3. Bangkai (Yaitu hewan yang mati tidak dengan cara disembelih atau diburu yang sesuai dengan aturan syara’, Seperti bangkai semut, nyamuk, hewan ternak dll. Seluruh bangkai hukumnya najis, kecuali tiga bangkai yang dihukumi suci oleh syara’ yaitu : [1] Manusia [2] Ikan dan binatang air lainnya, baik yang hidupnya di laut, sungai atau yang lain [3] Belalang)
4. Darah.
Semua darah adalah najis, kecuali :
a Hati dan Limpa.(Darah yang di bekukan)
Pada mulanya, keduanya adalah darah, lalu membeku. kecuali hati dan limpa dari bangkai yang najis maka hukumnya juga najis.
b Misik.
Yaitu darah kijang jantan yang berada didalam kantong kulit yang terletak dibawah pusar, lalu berubah baunya menjadi amat harum. Setelah sempurna mengalami perubahan, kantong tersebut jatuh dengan sendirinya .
c ‘Alaqah (segumpal darah) dan Mudlghah (segumpal daging).
Keduanya adalah cikal bakal manusia yang keluar dari rahim seorang wanita ketika gagal proses penyempurnaanya dalam rahim tersebut.
d Darah yang terdapat pada telur yang belum membusuk.


5. Nanah.
Yaitu darah kotor berwarna putih kekuningan yang keluar dari dalam luka. Susu dan sperma, walaupun keduanya berasal dari darah, tapi hukumnya suci, karena telah mengalami perubahan menjadi sesuatu yang yang lebih baik.


6. Muntahan.
Baik dari makanan, minuman atau lainya yang kembali keluar setelah sampai pada lambung, walaupun belum banyak berubah bentuknya. Semua muntahan hukumnya najis kecuali madu. Meskipun keluar dari mulut lebah, madu tetap suci dan halal dikonsumsi.


7. Kotoran yang keluar dari anus
Baik kotoran manusia ( tinja ) maupun hewan. Perlu diketahui, benda yang tidak mengalami perubahan sama sekali akibat proses dalam lambung, hukumnya tetap suci dzatnya, hanya saja karena terkena najis yang ada dalam perut, hukumnya menjadi mutanajjis. Oleh karena itu, benda tersebut bisa menjadi suci kembali setelah dibersihkan dari najis.


8. Air seni.
Hukumnya najis dan tidak boleh diminum, kecuali untuk pengobatan, apabila tidak ditemukan obat suci untuk menyembuhkannya.


9. Madzi (Yaitu : cairan berwarna putih yang keluar dari kemaluan ( laki-laki atau perempuan ) ketika timbul syahwat).
10. Wadzi (Yakni cairan berwarna putih, keruh, dan kental. wadhi biasanya keluar mengiringi air seni atau disaat fisik seseorang drop karena habis membawa beban berat. Cairan ini bisa keluar dari kemaluan siapa saja, baik orang dewasa maupun anak-anak)
11. Air liur yang dipastikan keluar dari dalam perut (iler; jawa)
Air liur ini biasanya berwarna kuning keruh dan berbau busuk. Bagi mereka yang selalu mengeluar-kan air tersebut, tidak wajib membasuh mulutnya, karena najis air tersebut dima'fu, sehingga ketika bangun dari tidur, boleh baginya langsung minum air.


12. Air susu hewan yang tidak halal dikonsums seperti susu harimau, Anjing, dan lain-lain
13. Bagian tubuh hewan yang terpotong/dipotong ketika masih hidup(Selain manusia, belalang, dan ikan. Artinya, seluruh organ tubuh yang terlepas dari ketiganya ketika masih hidup dihukumi suci, karena bangkainya juga suci) Seperti cakar harimau hidup yang terlepas, karena bangkainya najis. Begitu juga cakar ayam, gigi kerbau atau bagian lainnya yang terpisah, kecuali bulu atau rambut hewan yang halal dimakan.


Basah-basah (cairan) pada kemaluan wanita selain air seni, madzi dan wadzi hukumnya suci apabila keluar dari bagian kemaluannya yang wajib dibasuh (bagian yang terlihat disaat wanita jongkok) tapi apabila dipastikan bahwa cairan tersebut keluar dari bagian dalam, maka hukumnya najis, karena keluar dari tempat air seni atau perut. Kepastian tersebut tentunya dengan tanda-tanda tertentu, misalnya keluarnya terasa dari bagian dalam atau baunya seperti air seni atau kotoran.


Dari seluruh najis yang telah disebutkan, yang dapat menjadi suci kembali hanya ada dua :


1. Khomer yang telah berubah menjadi cuka
Khomer adalah perasan anggur murni yang kemudian berubah menjadi minuman yang memabukkan setelah didiamkan dalam waktu tertentu. Khomer yang telah berubah menjadi cuka hukumnya suci, dengan syarat perubahan tersebut terjadi secara alami (tanpa dicampur dengan barang lain). Apabila tercampur dengan benda suci yang lain, maka cuka tersebut dihukumi najis apabila ; 1] tidak segera diambil sebelum menjadi cuka, 2] benda tersebut segera diambil, namun masih menyisakan serpihan-serpihan yang tertinggal . Sari kurma atau tebu yang memabukan juga bisa menjadi suci dengan proses sebagaimana khomer.


2. Kulit bangkai selain Anjing dan babi.
Selain kulit Anjing dan babi dapat menjadi suci dengan cara disamak. Manyamak adalah mengilangkan segala sesuatu yang masih menempel pada kulit, baik lendir, darah, daging atau lainnya yang dapat membuat kulit membusuk dan berbau dengan menggunakan benda yang masam ( sepet-jawa), meskipun benda tersebut najis, seperti kotoran burung merpati. Kesempurnaan penyamakan dapat dibuktikan dengan merendam kulit yang telah disamak dalam air. Apabila kulit tersebut tidak tercium bau busuk atau membusuk maka penyamakan dianggap selesai. Apabila masih tercium bau busuk maka penyamakan harus diulangi kembali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar